Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Tips Membeli Rumah Second

Written By Unknown on Rabu, 07 Maret 2012 | 05.20

Tips Membeli Rumah Second  Selain masalah legalitas, hal yang harus Anda perhatikan dalam membeli rumah oper kredit atau rumah second adalah ada tunggakan tagihan telepon, air, listrik, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, atau iuran kebersihan dari pemilik lama. Tagihan-tagihan ini juga perlu dibalik nama menjadi nama pemilik baru.

Setelah legalitas dan tagihan diperiksa dengan saksama serta penjual dan pembeli sudah mencapai kata sepakat soal harga, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah sisa kredit ke bank dan berapa yang harus dibayarkan kepada penjual rumah. Setelah perhitungan sisa kredit ke bank jelas, KPR akan dipindahkan ke pembeli rumah (Beli Rumah Oper Kredit? Pastikan Legalitasnya!).

Langkah selanjutnya adalah meminjam sertifikat asli dari bank, pembeli dan penjual bersama-sama datang ke notaris untuk membuat akta jual beli dan mengubah kepemilikan atas rumah tersebut. Ada juga kecenderungan pembeli rumah second memindahkan kredit rumahnya ke bank baru.

Cara seperti itu memberikan keuntungan, karena pembeli akan diperhitungkan sebagai debitor baru dan mendapatkan tingkat suku bunga tetap pada tahun-tahun awal. Biasanya, bank mengenakan tingkat suku bunga lebih tinggi untuk KPR rumah second, yaitu sekitar 1 persen di atas tingkat suku bunga KPR rumah baru.

"Itu karena kami fokus pada pembiayaan rumah baru," ucap VP Consumer and Retail Lending BNI Indrastomo Nugroho, mengenai perbedaan tingkat suku bunga ini.

Tingkat suku bunga KPR saat ini sekitar 7-8 persen untuk rumah baru, berlaku untuk dua tahun pertama. Tahun selanjutnya, bunga akan mengikuti tingkat bunga pasar.

Bank-bank juga berlomba memberikan tingkat suku bunga khusus selama masa promosi dalam jangka waktu tertentu. BNI, misalnya, menggelar promo Hoki selama Februari ini dengan memberikan bunga tetap 7,88 persen untuk rumah baru dan 8,88 persen untuk rumah second selama 18 bulan. Sementara BCA, dalam masa promosi memperingati hari ulang tahunnya, menawarkan tingkat suku bunga tetap selama 55 bulan sebesar 8 persen.

Tidak mau kalah, BRI juga menggelar promo Valentine selama Februari lalu dan mengenakan tingkat suku bunga tetap 7,5 persen selama dua tahun. Bank ICB Bumiputera menawarkan tingkat suku bunga tetap 7,88 persen selama dua tahun.
05.20 | 0 komentar | Read More

Layanan Tradisional di Rumah Sakit

Written By Unknown on Selasa, 06 Maret 2012 | 08.10

Layanan Tradisional di Rumah Sakit  Meskipun  55 persen penduduk Indonesia menggunakan ramuan tradisional  untuk memelihara kesehatannya, dan sebesar 96 persen mengakui ramuan tradisional yang digunakan sangat bermanfaat bagi kesehatan namun hingga saat ini baru sedikit rumah sakit atau dokter yang mau memadukan layanan herbal dengan kedokteran modern.

Padahal, amanat UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa pelayanan tradisional masuk sebagai bahagian dari 17 pelayanan kesehatan.
"Memadukan pelayanan kesehatan yang konvensional dan tradisional di rumah sakit bukanlah perkara mudah," ucap Dr. Slamet Riyadi Yuwono, selaku Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, saat acara temu media, di Gedung Kementerian Kesehatan, Jumat (2/3/2012).

Slamet mengatakan, diperlukan sebuah diskusi yang panjang untuk dapat memadukan pelayanan kesehatan tradisional di dalam rumah sakit terutama kepada para guru besar dan dokter.  "Karena mereka sudah bertahun-tahun ilmunya diajari dengan evidence based, sehingga untuk menerimanya butuh upaya pembuktian ilmiah supaya bisa diterima oleh kaum ilmuwan," tambahnya.

Sementara itu Dr. Abidinsyah Siregar, Direktur Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif dan Komplementer Direktorat Jenderal Bina Gizi dan KIA mengungkapkan bahwa tidak sulit sebenarnya untuk mengintegrasikan pelayanan kesehatan tradisional di seluruh tingkat fasilitas layanan kesehatan.

"Kita cuma butuh waktu antara lain perlu sosialisasi dan penjelasan bahwa ini sudah diamanatkan Undang-undang. Kalau sudah diamanatkan Undang-undang kan berarti sudah permintaan masyarakat dan harus disediakan," jelasnya.

Integrasi pelayanan diartikan sebagai penggabungan sebagian atau seluruh aspek pengobatan tradisional yang akan memberikan manfaat atau khasiat pengobatan yang lebih baik (sebagai komplementar-alternatif) pada pelayanan kesehatan disemua tingkatan fasilitas kesehatan, termasuk aspek regulasi, pembiayaan, serta kebijakan mengenai penyelenggaraan pelayanan dan obat yang digunakan.

"Dalam rangka penyediaan layanan pengobatan tradisional di seluruh tingkatan fasilitas kesehatan kita harus mulai membangun manajemen, organisasi, melatih tenaga kesehatan, menyusun norma, standar, pedoman dan regulasi. Inilah yang memakan waktu," ungkapnya.

Abidinsyah melanjutkan, jika pelayanan kesehatan tradisional sudah dapat diintegrasikan ke seluruh tingkatan fasilitas layanan kesehatan (rumah sakit atau puskesmas), maka penegakkan diagnosa tetap harus dilakukan secara konvensional. Misalnya dengan pemeriksaan darah di laboratorium.

Tetapi perbedaannya, pilihan terapi yang diberikan dokter bisa beragam yakni dapat berupa konvensional saja, konvensional plus komplementer atau murni alternatif.

"Terapi dapat diberikan oleh dokter yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan tenaga kesehatan yang mendapat pelatihan khusus di bidang tradisional komplementer," ucapnya.

Abidin menambahkan, meski kini pelajaran tentang herbal sudah di masukkan ke dalam kurikulum kedokteran, tetapi hal tersebut dianggapnya masih belum cukup. "Pengajaran di fakultas kedokteran tidak menjelaskan cukup banyak tentang herbal. Oleh karena itu kita berharap, para dekan di Indonesia mendorong supaya materi pengajaran soal herbal ditambah," tutupnya.
08.10 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger